Riksa Uji Forklift adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada forklift. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut Kami PT SAHABAT MANDIRI INDONESIA sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat & Angkut (PAA) serta memberikan Sertifikasi dan resertifikasi untuk alat-alat sebagai berikut :

MAKSUD DAN TUJUAN RIKSA UJI FORKLIFT :

  1. Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
  2. Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
  3. Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
  4. Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
  5. Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.

TUJUAN DARI RIKSA UJI FORKLIFT :

  1. Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
  2. Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
  3. Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
  4. Membuktikan Kestabilan dalam operasi
  5. Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)

DASAR HUKUM RIKSA UJI FORKLIFT :

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
  2. 2.Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
  3. Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja
  4. Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
  5. Standard International (Pedoman)

Ruang Lingkup Pekerjaan  Riksa Uji Forklift (Berkala) Secara Garis Besar

1. Referensi :

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1985
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per 02/Men/1992
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per 04/Men/1995
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I No 13 Tahun 2015
  • ASME V

2. Pemeriksaan Dokumen :

  • Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
  • Pemeriksaan  Data Teknik Unit Alat Riksa Uji

3. Pemeriksaan Visual :

  • Pemeriksaan Dengan Engine Mati (Tenaga Penggerak, Struktur Bagian Bawah, Struktur Bagian Atas,
  • Pemeriksaan Dengan Engine Hidup(Mesin  Hidup)

4. Pengujian :

  • Pemeriksaan Tidak Merusak (NDT)
  • Pengujian Beban

5. Laporan Pemeriksaan dan Pengujian

6. Kesimpulan dan saran

7. Surat Keterang-an Disnaker Setempat (Estimasi ± 1 Bulan)