riksa uji pesawat tenaga produksi
Riksa uji pesawat tenaga produksi

Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) sering kita jumpai disetiap perusahaan yang digunakan untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga. mengolah dan atau membuat bahan, barang, produk yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari PTP tersebut harus dipasang alat pengaman untuk melindungi orang atau benda disekitarnya.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 kemarin menerbitkan peraturan terbaru mengenai Pesawat Tenaga Produksi. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga Produksi. Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PTP.

PT Sahabat Indonesia Group merupakan salah satu lembaga yang dapat melakukan Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi tersebut. Didukung dengan kompetensi Inspektor yang mumpuni, kami siap membantu perusahaan anda untuk melakukan Riksa Uji peralatan – peralatan tersebut. Dengan dilakukannya Riksa Uji tersebut maka perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.

RUANG LINGKUP Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi

(1) Pelaksanaan syarat-syarat Riksa uji Pesawat Tenaga Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi www.peraturan.go.id 2016, No.1989 -6- kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian.
(2) Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi:
a. penggerak mula.
b. mesin perkakas dan produksi.
c. transmisi tenaga mekanik.
d. tanur (furnace).
e. Motor Diesel / Genset

Tujuan pelaksanaan riksa uji Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 :

a. melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Tenaga dan Produksi;
b. menjamin dan memastikan Pesawat Tenaga dan Produksi yang aman, dan memberikan keselamatan dalam pengoperasian; dan
c. menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

Kami PT. Sahabat Indonesia Group Adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak dalam bidang Konsultasi Kajian Teknik, SKK, SLF dan Jasa Pemeriksaan Pengujian Alat K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp

PT. Sahabat Indonesia Group