riksa uji tangki timbun
Riksa Uji Tangki Timbun

Uji Riksa Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu. Tangki Timbun merupakan peralatan produksi yang mempunyai resiko berbahaya sangat tinggi. Resiko itu mengintai perusahaan apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:

  1. Bejana penyimpanan gas, campuran gas
  2. Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
  3. Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
  4. Bejana proses dan
  5. Pesawat pendingin.
  6. Bejana Tekanan di atas mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm² {satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.

Sedangkan untuk tangki timbun meliputi:

  1. Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
  2. Tangki penimbun cairan bahan berbahaya dan
  3. Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius)

Tujuan dari Uji Riksa Tangki Timbun :

  1. Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya pada bejana tekanan dan tangki timbun.
  2. Menjamin dan memastikan bejana tekana  dan tangki timbun aman untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

Pedoman Pemeriksaan / Referensi :

  1. Undang-Undang Uap Tahun Peraturan Uap Tahun Undang-Undang Nomor 0 Tahun ASME I Power Boiler
  2. Pemeriksaan Dokumen Data Umum
    – Pemilik Ketel Uap
    – Pabrik Pembuat Ketel Uap
    – Alamat Pabrik Pembuat
    – Tahun Pembuatan
    – Jenis Ketel Uap
    – Bentuk Ketel Uap
    – Nomor Seri
    – Tekanan Disain
    – Temperature Disain
    – Tekanan Kerja
    – Temperature Kerja
    – Volume lsi Air
    – Luas Pemanasan
    – Kapasitas Uap Perjam
    – Bahan Bakar
    – Tujuan Pemakaian
    – Acuan Standard Pembuatan
    – Konstruksi yang disyahkan
  3. Pemeriksaan Visual Ketel Uap
    – Pemeriksaan ketebalan pelat badan dan tutup
    – Pemeriksaan ketebalan pipa api dan lorong api
    – Pemeriksaan Safety Device
    – Penghitungan ulang tebal pelat badan, tutup, lorong api dan pipa api Data Umum
    – ljin Pengesahan
    – ljin Pemakaian Tetap
    – Buku Laporan Pemeriksaan Terdahulu
    – Buku Maintenance ( Bila Ada )
    – Pelaksana Perbaikan
    – Sertifikat Tenaga Pelaksana
    – Sertifikat Material Hasil Pemeriksaan Paska Perbaikan
    – Hasil Pengujian Paska Perbaikan
    – Acuan Standard Pembuatan
    – Konstruksi yang disyahkan Ketel Uap
    – Bocor Pemeriksaan Perlengkapan Safety Device
    – Pressure Gauge – Safety Valve
  4. Pengujian
    – Hydrostatic test sesuai dengan peraturan yang berlaku
    – Steam Test sesuai dengan peraturan yang berlaku Safety Device
    – Non Destructive Examination ( PT, MT, UT, RT kalau diperlukan ) Pelat badan, Tutup, Pipa Api, Lorong Api – Koreksi terhadap Perhitungan Kekuatan Konstruksi Safety Device
  5. Laporan Pemeriksaan & Pengujian dan Penguiian – Photo hasil Perneriksaan dan Penguiian – Photo hasil Perneriksaan
  6. Kesimpulan dan Kesimpulan kesehatan Keria dan Lingkungan
  7. Akte Ijin Disusun Berbentuk Buku Kesimpulan kesehatan Keria dan Lingkungan Akte ljin Pengesahan Akte ljin Pemakaian Tetap Disusun Berbentuk Buku

Salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah setiap PUBT harus dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) secara berkala. Pemerintah melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) mendelegasikan wewenang dilakukannya Riksa Uji itu ke setiap perusahaan yang memiliki PUBT.

Kami PT. Sahabat Indonesia Group Adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak dalam bidang Konsultasi Kajian Teknik, SKK, SLF dan Jasa Pemeriksaan Pengujian Alat K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp.

PT. Sahabat Indonesia Group