Riksa Uji Penyalur Petir adalah pengujian baru dan berkala pada instalasi penyalur petir pada suatu gedung untuk memastikan kelayakan dari sebuah instalasi listrik dan penyalur petir yang terpasang. Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali yang dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim penghujan instalasi yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir.

Jenis penangkal petir

Penangkal petir memiliki dua jenis bentuk yang sering digunakan, yaitu penangkal petir konvensional dan elektrostatis. Keduanya dibedakan berdasarkan ruang lingkup perlindungan dari bahaya petir dan penempatannya.

Penangkal petir konvensional

riksa uji penyalur petir
riksa uji penyalur petir

Jenis ini erat kaitannya dengan penangkal petir pertama ciptaan Benjamin Franklin. Sejak dulu, penangkal petir ini paling sering dipakai di rumah-rumah hingga sekarang. Bentuknya yang sederhana ini sangat mudah kamu temukan di toko bangunan dengan harga yang cukup murah. Penangkal petir konvensional cocok digunakan di gedung atau lahan yang tidak terlalu luas, seperti rumah, ruko dan rukan.

Penangkal petir elektrostatis

riksa uji penyalur petir
riksa uji penyalur petir

Penangkal petir ini memiliki jangkauan perlindungan yang lebih luas dibanding penangkal petir konvensional. Semakin tinggi penempatannya, semakin luas juga area jangkauan perlindungannya. Maka dari itu, kita sering menemukan jenis ini di lahan berarea luas dan gedung yang tinggi, seperti perkebunan, lapangan golf, daerah tambang, kawasan industri, gedung perkantoran, dan pencakar langit. Sayangnya, penangkal petir elektrostatis lebih mahal dan menyita waktu yang banyak untuk memasangnya.

TUJUAN DARI RIKSA UJI PENYALUR PETIR :

  1. Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
  2. Menguji kelayakan Instalasi Penyalur Petir
  3. Memeriksa dan menguji kekuatan Penyalur Petir
  4. Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala)

DASAR HUKUM  RIKSA UJI PENYALUR PETIR  :

Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. :PER. 02/MEN/1989TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 1 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.

Ruang Lingkup Pekerjaan RIKSA UJI PENYALUR PETIR  (Berkala) Secara Garis Besar

1. Referensi :

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1985
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per 02/Men/1992
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per 04/Men/1995
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I No 13 Tahun 2015
  • ASME V

2. Proses Riksa Uji Instalasi Listrik  dan Penyalur Petir Meliputi :

  • Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
  • Pemeriksaan  Data Teknik Unit Alat Riksa Uji Pemeriksaan data teknis yang ada
  • Pengamatan visual peralatan dan sistem instalasi penangkal petir di lokasi.
  • Pencatatan data lapangan.
  • Perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional.
  • Melakukan evaluasi teknis dalam standarisasi yang dipakai
  • Analisa kelayakan instalasi
  • Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Data Umum (Perusahaan&Unit Alat)
  • Pemeriksaan  Data Teknik Unit Alat Riksa Uji

3. Laporan Pemeriksaan dan Pengujian

Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lesan atau tulisan . Bila ada temuan kelemah menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan.
Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan ( Internal Cek ), Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 1 tahunan , bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir .

4. Surat Keterang-an Disnaker Setempat (Estimasi ± 1 Bulan)

PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp.