Riksa Uji Forklift adalah pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun baru pada forklift. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. 

Tujuan dari Riksa Uji Forklift :

  1. Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku.
  2. Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut.
  3. Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
  4. Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur).
  5. Membuktikan Kestabilan dalam operasi.
  6. Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-sertifikasi (berkala).

Dasar hukum Riksa Uji Forklift :

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan.
  2. Permenaker No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  3. Permenaker No. 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat Kerja.
  4. Permenaker No. 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  5. Standard International (Pedoman).

Prosedur  Riksa Uji Forklift (Berkala atau Baru)

1. Pemeriksaan Teknik ( Verifikasi Data ) :

  • Gambar konstruksi.
  • Wiring diagram.
  • Design kekuatan konstruksi.
  • Sertifikat bahan.
  • Safety device.
  • Data perhitungan teknis.

2. Pemeriksaan Visual

  • Pemeriksan menyeluruh / Through Examination sesuai dengan data. Data forklift yang ditelaah akan mendapatkan gambaran keperluan dalam pemeriksaan fisik, spesifikasi dan toleransi dari komponen dan performencenya berikut standard yang digunakan.

3. Pengujian :

1).  Uji Beban Maksimum/SWL (Uji Dinamis) :
> Secara bertahap (25/50/75/100 % x SWL).
> Pesawat angkat/crane dapat digerakkan sesuai dengan fungsinya (dilihat jenis & type).

2).  Uji Beban Lebih (Uji Statis) :
>  Beban 125 % x SWL.
>  Beban 110 % x SWL  (Permenakerdan standard).
>  Pesawat tidak digerakkan, beban diangkat ±  0,50 – 100 cm.
>  Beban ditahan selama± 10 – 15 menit dan diukur kembali (terjadi penurunan atau tidak).

Yang perlu dilakukan :
>  Amati keseluruhan pesawat angkat / crane dengan cermat (terjadi crack, deformasi, bocor, putus, rusak).
>  Pengukuran Defleksi Girder untuk Hoist Crane sejenisnya (standard).

3).  Jenis-jenis pengujian :
a. Pengujian Fungsi (safety device/indicator).
>  dilakukan tanpa beban.
>  dilakukan dengan beban.
untuk mengetahui cara kerja dan kemampuan komponen.

b. Uji Penampilan/Performance :
 >  dilakukan tanpa beban.
>  dilakukan dengan beban.
Hasil Riksa & Uji (Fungsi & Penampilan) tidak ditemukan kerusakan/kekurangan yang membahayakan pemakaian Crane, maka pengujian beban dapat dilaksanakan.

c. Pengujian Beban
Tujuan pengujian ini adalah :  Untuk mengetahui fungsi kerja dari komponen yang terpasang (sesuai design) pada sistem mekanis, rem, tenaga penggerak dan rangkaian kekuatan konstruksi crane pada saat pembebanan guna untuk memutuskan layak/tidak layak.

Kami PT. Sahabat Indonesia Group Adalah perusahaan jasa K3 yang bergerak dalam bidang Konsultasi Kajian Teknik, SKK, SLF dan Jasa Pemeriksaan Pengujian Alat K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

PT. Sahabat Indonesia Group ditunjuk oleh KEMNAKER R.I untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Alat K3. Untuk Informasi Lebih lanjut Whatsapp.

This image has an empty alt attribute; its file name is chat-wa-1024x294.png